1. Tujuan
SOP Perlindungan Wartawan ini disusun sebagai bentuk komitmen PT Media Okeja Nusantara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan mendukung integritas wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Tujuan utama SOP ini adalah:
SOP Perlindungan Wartawan ini disusun sebagai bentuk komitmen PT Media Okeja Nusantara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan mendukung integritas wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Tujuan utama SOP ini adalah:
- Menjamin keselamatan fisik dan mental wartawan saat melaksanakan tugas peliputan di lapangan, termasuk di wilayah rawan atau situasi konflik.
- Memberikan perlindungan hukum dan pendampingan apabila wartawan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.
- Mendorong wartawan untuk menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab, beretika, dan profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Menegaskan bahwa perusahaan akan berdiri di belakang wartawan yang menjalankan tugas dengan benar, namun tidak mentolerir penyalahgunaan profesi.
Dengan SOP ini, wartawan diharapkan dapat bekerja dengan rasa aman, percaya diri, dan tetap menjunjung tinggi integritas profesi serta nama baik perusahaan.
2. Bentuk Perlindungan
- Keselamatan di Lapangan : Wartawan dijamin keselamatannya saat meliput, termasuk saat bertugas di daerah berisiko tinggi atau saat terjadi ketegangan sosial.
- Perlindungan dari Kekerasan : Perusahaan memberikan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan, ancaman, atau intimidasi selama bertugas.
- Pendampingan Hukum : Wartawan yang tersangkut kasus hukum akibat tugas jurnalistik akan didampingi oleh tim hukum perusahaan.
3. Kewajiban Wartawan
Perlindungan hanya berlaku apabila wartawan:
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan redaksi.
- Melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
- Melapor dan berkoordinasi dengan redaksi dalam setiap kegiatan jurnalistik.
4. Larangan
Wartawan dilarang :
- Mengintimidasi atau mengancam narasumber.
- Memeras atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
- Menerima gratifikasi terkait pemberitaan.
5. Penutup
SOP ini merupakan panduan resmi bagi seluruh wartawan www.okeja.com dalam menjalankan tugasnya secara profesional, etis, dan aman. Ditetapkan dan berlaku sejak tanggal tercantum.
Banjarmasin, 29 September 2025
Hendra
Pimpinan Umum